Sejarah Kelahiran Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila adalah dasar ideologi negara Republik Indonesia yang mengandung lima prinsip fundamental yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelahiran Pancasila merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Proses lahirnya Pancasila tidak lepas dari dinamika politik, sosial, dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan, terutama di masa penjajahan Jepang yang membuka ruang bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya.
Latar Belakang Sejarah
Pada masa penjajahan Jepang, tepatnya pada tahun 1942–1945, Jepang mengalami berbagai kekalahan dalam Perang Dunia II. Untuk mempertahankan kekuasaan dan mengambil simpati rakyat Indonesia, Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Janji tersebut diumumkan pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Koiso.
Sebagai tindak lanjut dari janji itu, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang membentuk sebuah badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Chosakai. Badan ini bertugas untuk menyusun rancangan dasar negara dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI terdiri dari tokoh-tokoh penting dari berbagai kalangan di Indonesia, termasuk para tokoh nasionalis, tokoh Islam, dan tokoh-tokoh daerah. Mereka berkumpul untuk merumuskan dasar yang akan digunakan untuk mendirikan negara Indonesia yang merdeka.
Sidang Pertama BPUPKI : Awal Lahirnya Pancasila
Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, para anggota BPUPKI membahas rumusan dasar negara. Tiga tokoh utama yang mengemukakan gagasan dasar negara adalah Muhammad Yamin, Sukarno, dan Soepomo.
1. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) mengemukakan lima asas dasar negara :
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Yamin menekankan pentingnya nilai-nilai kebudayaan dan sejarah Indonesia sebagai fondasi negara.
2. Soepomo (31 Mei 1945) memaparkan konsep dasar negara yang menekankan integrasi antara negara dan rakyat. Ia menolak sistem individualisme Barat dan mengusulkan sistem kekeluargaan sebagai dasar negara.
3. Sukarno (1 Juni 1945) menyampaikan pidatonya yang terkenal dan memperkenalkan istilah *Pancasila. Ia mengusulkan lima sila sebagai dasar negara, yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Sukarno menjelaskan bahwa kelima sila tersebut dapat diringkas menjadi tiga sila (Trisila): Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Bahkan kemudian diringkas lagi menjadi satu sila, yakni Gotong Royong.
Pidato Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 inilah yang kemudian dianggap sebagai hari lahirnya Pancasila, walaupun rumusan final Pancasila baru disepakati setelah perdebatan panjang dalam sidang-sidang selanjutnya.
Panitia Sembilan Dan Piagam Jakarta
Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang tokoh bangsa yang disebut Panitia Sembilan. Mereka bertugas untuk merumuskan naskah pembukaan UUD dan menyempurnakan dasar negara.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan sebuah naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta, rumusan dasar negara dituangkan dalam pembukaan UUD, dengan lima sila sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, sila pertama dalam Piagam Jakarta menimbulkan keberatan dari sejumlah tokoh dari Indonesia bagian timur, yang beragama non-Muslim. Mereka merasa keberatan dengan frasa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya .
Perumusan Akhir Pancasila
Akhirnya, pada malam menjelang proklamasi kemerdekaan (16 Agustus 1945), terjadi kesepakatan untuk menghapuskan tujuh kata tersebut demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk Pembukaan UUD yang di dalamnya termuat rumusan Pancasila secara resmi.
Berikut adalah rumusan Pancasila yang sah dan berlaku hingga saat ini :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Makna Historis Kelahiran Pancasila
Proses kelahiran Pancasila mencerminkan semangat kompromi, persatuan, dan keberagaman dalam bingkai kebangsaan. Pancasila tidak lahir dari pemikiran satu golongan atau agama, melainkan dari hasil musyawarah berbagai elemen bangsa yang ingin membangun negara merdeka yang adil dan sejahtera bagi semua rakyatnya.
Pancasila menjadi simbol persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi fondasi kehidupan bernegara dan arah dalam menyusun berbagai kebijakan nasional.
Penutup
Sejarah kelahiran Pancasila merupakan proses panjang dan penuh perjuangan. Dari sidang BPUPKI, peran tokoh-tokoh nasional, hingga kompromi yang dicapai dalam Piagam Jakarta dan pengesahan UUD 1945, semua menjadi bagian tak terpisahkan dari lahirnya dasar negara Indonesia. Hingga kini, Pancasila tetap menjadi pedoman utama dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia. Dengan memahami sejarah kelahiran Pancasila, kita diingatkan akan pentingnya nilai-nilai persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong dalam membangun masa depan bangsa.
Tags :